Kompetensi 2.1.
Kompetensi 2.1. Memimpin upaya pengembangan lingkungan belajar yang berpusat pada murid.
INDIKATOR
- Mengembangkan dan merawat lingkungan sekolah yang nyaman dan aman bagi warga sekolah.
- Mengembangkan komunikasi dan interaksi warga sekolah yang saling percaya dan peduli.
- Memfasilitasi masukan dan aspirasi murid dalam penyusunan kebijakan pegembangan lingkungan belajar dan pelaksanaan praktik belajar.
- Memastikan guru melibatkan murid dalam membangun lingkungan belajar.
BUKTI FISIK / INDIKATOR YANG TERIDENTIFIKASI
- Lingkungan sekolah yang bersih, tertata rapih, aman dan nyaman. (Program Adiwiyata, Sekolah Sehat, Sekolah Ramah Anak, dll),
- Rapat Koordinasi Guru dan Tendik, orang tua serta Komite sekolah secara periodik. (Undangan, Notulen, daftar Hadir, Dokumen kegiatan)
- Rapat Koordinasi Guru dan Tendik serta Komite sekolah secara periodik. (Angket kepuasan mutu, tracer study, dan media umpan balik)
- Pengawasan dan Evaluasi kegiatan guru dan tendik secara periodik (RPP/Modul Ajar, Hasil Supervisi)
BUKTI DUKUNG KOMPETENSI 2.1.
Kompetensi 2.2.
Kompetensi 2.2. Memimpin perencanaan dan pelaksanaan proses belajar yang berpusat pada murid.
INDIKATOR
- Memimpin pertemuan guru untuk merencanakan proses belajar yang berpusat pada murid.
- Memberi umpan balik terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses belajar sebagai dasar bagi guru melakukan perbaikan.
- Menunjukkan praktik pembelajaran yang berpusat pada murid sebagai teladan bagi guru.
- Menyediakan dukungan agar guru fokus dalam melaksanakan proses belajar yang berpusat pada murid.
BUKTI FISIK / INDIKATOR YANG TERIDENTIFIKASI
- Daftar hadir dan notulen Rapat secara periodik dengan guru dan tendik. (Bukti Fisik kegiatan awal supervisi)
- Adanya reward dan atau punishment (teguran) bagi guru yang berprilaku baik dan negatif. (Catatan uman balik hasil supervisi)
- Supervisi Akademik Guru melalui model pelaksanaan pembelajaran (Dokumentasi praktik baik kepala sekolah sebagai guru model).
- Memfasilitasi sekolah dengan melengkapi sarana dan prasarana sesuai kemampuan sekolah.
BUKTI DUKUNG KOMPETENSI 2.2.
Kompetensi 2.3.
Kompetensi 2.3. Memimpin refleksi dan perbaikan kualitas proses belajar yang berpusat pada murid.
INDIKATOR
- Mengoordinasi pengumpulan dan pengolahan data terkait proses dan hasil belajar murid.
- Mengoordinasi evaluasi praktik pembelajaran berdasarkan data terkait proses dan hasil belajar murid.
- Memimpin pertemuan refleksi secara berkala untuk perbaikan kualitas proses belajar.
- Membimbing guru untuk melakukan perbaikan kualitas proses belajar berdasarkan hasil dari refleksi.
BUKTI FISIK / INDIKATOR YANG TERIDENTIFIKASI
- Adanya Admin / operator sekolah khusus. (Kumpulan Niai, Analisis hasil ulangan, analisis soal, program remedia dan pengayaan, buku nilai, Buku leger, bu rapor).
- Adanya Admin / operator sekolah khusus (Rekapitulasi hasil supervisi).
- Rapat koordinasi secara periodik khusus terkait hasil belajar siswa (Undangan, daftar hadir, dokumen kegiatan hasil refleksi pembelajaran).
- Rekapitulasi hasil Supervisi (Bukti tindak lanjut supervise).
BUKTI DUKUNG KOMPETENSI 2.3.
Kompetensi 2.4.
Kompetensi 2.4. Melibatkan orang tua/wali murid sebagai pendamping dan sumber belajar di sekolah.
INDIKATOR
- Mendukung guru untuk memahami kebutuhan dan karakteristik orang tua/wali murid.
- Menginisiasi komunikasi dan interaksi dengan orang tua/wali murid.
- Menyediakan dukungan kepada guru agar dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang tua/wali murid.
- Menyediakan kesempatan terbuka bagi orang tua/wali murid untuk menyampaikan pendapat.
- Menyediakan kesempatan bagi orang tua/wali murid untuk berperan sebagai pendamping dan sumber belajar.
- Mendorong orang tua/wali murid untuk menggunakan kesempatan sebagai pendamping dan sumber belajar.
BUKTI FISIK / INDIKATOR YANG TERIDENTIFIKASI
- Memfasilitasi kebutuhan guru dan wali murid.
- Notulen daftar hadir Rapat koordinasi dengan Komite sekolah secara berkala.
- Adanya waktu dan fasilitas dialog dengan komite sekolah dan wali murid.
- Adanya waktu dan fasilitas dialog dengan komite sekolah dan wali murid terkait sumber belajar (Dokumentasi kegiatan)
- Memberi kesempatan dan memfasilitasi komite sekolah dan wali murid terkait pengadaan dan pemanfaatan sumber belajar.
BUKTI DUKUNG KOMPETENSI 2.4.