
KEPUTUSAN KEPALA SMAN 15 SURABAYA
No. 400.3.8/338/101.6.1.15/2025
tentang
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Menimbang : Bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan telah melaksanakan evaluasi menurut syarat kelulusannya, maka perlu dikeluarkan penetapan kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2024/2025.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
3. Surat Keputusan Kepala SMAN 15 Surabaya No. 400.3.8.1/93.1/101.6.1.15/2025 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama peserta didik yang terdaftar pada lampiran adalah peserta didik SMAN 15 SURABAYA yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan mengikuti ujian sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025.
Kedua : Kriteria kelulusan ditentukan berdasarkan proses pembelajaran dan ujian sekolah.
Ketiga : Penentuan kelulusan peserta didik berdasarkan analisis kriteria kelulusan dinyatakan pada lampiran hasil kelulusan;
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kota Surabaya, 2 Mei 2025
Kepala Sekolah
Johanes Mardijono, S.Pd., MM.
NIP. 196603311990011004